Sepakbola adalah salah satu olah raga yang sangat terkenal bahkan di seluruh pelosok negeri dan sangatlah malang jika pada hari ini ada orang yang mengatakan "Saya tidak tahu tentang sepakbola". Tidak sedikit orang yang rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk bermain karena sepakbola mempunyai efek yang boleh dipertimbangkan seperti membuat tubuh anda bugar, menghilangkan rasa malas dan bisa meningkatkan stamina tubuh. Olah raga ini banyak digemari karena memang mudah cara melakukannya semisal, anda tinggal menendang bola saja kesana-kemari maka anda sudah bisa dikatakan bermain sepakbola meskipun disatu sisi anda juga harus mempelajari teknik-teknik bagaimana berinteraksi dengan bola yang baik sehingga anda bisa bermain secara maksimal. Apalagi jika anda tergabung dengan sebuah tim sepakbbola maka anda lebih dituntut untuk menguasai banyak teknik agar permainan anda menarik dan tidak menjadi tertawaan banyak orang karena betapa banyak pemain sepakbola yang menjadi bahan tertawaan hanya karena dia kurang menguasai bola.
Dan sesungguhnya, olah raga ini yaitu sepakbola hanyalah sarana untuk mengisi waktu luang anda, sarana untuk menghibur suasana hati yang keruh akibat terlalu banyak terpapar dengan urusan dunia yang menyibukkan dan olah raga ini adalah sarana untuk menambah stamina serta semangat anda untuk tetap kuat beribadah kepadaNya karena saya dan anda ini diciptakan supaya beribadah hanya kepada Alloh Subhanallohu Wa Ta’ala. Seperti dalam firmanNya dalam surat ad Dzariyat ayat 56:"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku".
Jadi dalam setiap aktifitas, anda harus senantiasa mengkaitkan diri anda dengan syari’at islam atau bisa dikatakan anda harus mengetahui bagaimana syari’at islam memandang aktifitas anda atau bagaimana hukumnya dari aktifitas yang anda lakukan. Dalam syari’at islam ada lima hukum yang berlaku bagi aktifitas anda yang harus anda ketahui. Diantaranya:
1.Jika hukumnya wajib,
maka silahkan anda kerjakan dan janganlah sekali-kali anda tinggalkan.
Misalnya, sholat fardhu berjama’ah dimasjid bagi laki-laki, memelihara jenggot bagi laki-laki, berbakti kepada orang tua, makan dengan tangan kanan, dll.
2.Jika hukumnya sunnah,
maka anda boleh meninggalkannya namun anda lebih dituntut untuk melakukannya karena adanya keutamaan dalam perbuatan tsb.
Misalnya, sholat sunnah rowatib atau sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu, puasa sunnah, dll.
3.Jika hukumnya mubah,
maka anda boleh melakukannya dan anda juga boleh meninggalkannya jika memang mengandung manfaat yang besar.
Perkara mubah ini sangat luas cakupannya karena dalam keadaan tertentu sebuah perbuatan yang semula hukumnya mubah bisa berubah menjadi haram atau wajib atau hanya sebatas mubah saja. Jadi, berhati-hatilah dengan perkara yang mubah. Janganlah berlebihan melakukannya atau terlalu kurang dalam melakukannya akan tetapi lakukanlah hal mubah itu dalam sebaik-baik perkara yaitu yang pertengahan.
Misalnya, makan, minum, tidur, mencari hiburan, ngobrol, jalan-jalan santai, dll.
4.Jika hukumnya makruh,
maka anda boleh mengerjakannya namun anda lebih ditekankan untuk meninggalkannya karena perbuatan yang dikategorikan dalam makruh ini adalah perbuatan yang sifatnya tercela atau dibenci.
Misalnya, meminta do’a dari orang lain untuk kepentingan sendiri, dll.
5.Jika hukumnya haram,
maka anda harus meninggalkannya dan janganlah sekali-kali untuk melakukannya.
Misalnya, meminum minuman yang memabukkan, berjudi atau taruhan, durhaka kepada orang tua, menyontek, meninggalkan sholat fardhu, makan dengan tangan kiri, dll.
*
Kemudian bagaimana dengan hukum bermain sepakbola ??
Apakah masuk perkara yang wajib atau sunnah atau mubah atau yang lainnya??...
Maka bisa dijawab, dalam menanggapi permasalahan ini para ulama berbeda pendapat akan tetapi pendapat yang diunggulkan adalah boleh bermain sepakbola namun harus memenuhi beberapa syarat yaitu:
1.Harus menutup aurot dan para pemain sepakbola wajib menutup aurot.Aurot laki-laki adalah dari pusar sampai ke lutut.
2.Tidak meninggalkan kewajiban untuk sholat fardhu berjama’ah di masjid. Jika anda ingin bermain sepakbola sore hari di kampus ini, maka sholatlah asar berjama’ah di masjid terlebih dahulu kemudian silahkan berolah raga.
3.Tidak mengucapkan atau berteriak dengan kata-kata yang kotor atau kata-kata yang bisa menyakitkan hati sekalipun dengan bercanda. Semisal, ketika bermain sepakbola sesama pemain saling mencaci atau mencela sehingga timbul permusuhan diantara mereka. Maka bisa dikatakan "yang demikian itu tidak diperbolehkan (yaitu saling caci maki atau mencela)".
4.Bermain sepakbola tidak menjadi kebiasaan artinya olah raga ini tidak menjadi rutinitas setiap sore sehingga banyak orang bisa menganggap bahwa seolah-olah tidak ada kegiatan lain selain sepakbola di sore hari.
5.Tidak melanggar perkara-perkara syari’at lainnya. Misalnya, menjadi sarana untuk berjudi atau taruhan tim manakah yang akan menang, menjadi sarana untuk pacaran, menggunakan jimat atau jampi-jampinya agar tendangannya tepat, dll.
*
Dalam kitab Bughyatul Musytaq fi Hukmil lahwi wal labi was sibaq disebutkan,
"Para ulama Syafiiyah telah mengisyaratkan diperbolehkannyabermain sepak bola, jika dilakukan tanpa taruhan (judi). Dan, mereka mengharamkannya jika pertandingan sepak bola dilakukan dengan taruhan. Dengan demikian, hukum bermain sepak bola dan yang serupa dengannya adalah boleh, jika dilakukan tanpa taruhan judi)."
As-Sayyid Ali Al-Maliki dalam kitabnya Bulughul Umniyah halaman 224 menjelaskan,
"Dalam pandangan syariat, hukum bermain sepak bola secara umum adalah boleh dengan dua syarat. Pertama, sepak bola harus bersih dari unsur judi. Kedua.permainan sepak bola diniatkan sebagai latihan ketahanan fisik dan daya tahan tubuh sehingga si pemain dapat melaksanakan perintah sang Khalik (ibadah) dengan baik dan sempurna.
Syekh Abu Bakar Al-Jazairi dalam karyanya Minhajul Muslim halaman 315 berkata,
"Bermain sepak bola boleh dilakukan, dengan syarat meniatkannya untuk kekuatan daya tahan tubuh, tidak membuka aurat (bagian paha dan lainnya), serta si pemain tidak menjadikan permainan tersebut dengan alasan untuk menunda shalat. Selain itu,permainan tersebut harus bersih dari gaya hidup glamor yang berlebihan, perkataan buruk dan ucapan sia-sia, seperti celaan, cacian, dan sebagainya."
*
Hukum bermain ataupun menonton sepakbola adalah mubah (boleh) namun harus disertai lima syarat diatas akan tetapi jika tidak terpenuhi maka hukumnya haram bermain sepakbola. Pengharaman ini memang bermanfaat besar karena jika tidak maka akan timbul banyak masalah semisal:
a.Pertikaian antar sesama tim yang terkadang memakan korban nyawa atau minimal menimbulkan kebencian bagi sesama tim karena terlontarnya kata-kata yang kotor. Kejadian ini telah terbukti dalam beberapa pertandingan sepakbola di negeri kita.
b.Meninggalkan sholat fardhu berjama’ah di masjid yang tergolong perkara dosa besar.
c.Tidak menutup aurot yang menyebabkan masalah jika dilihat oleh lawan jenis.
d.Meninggalkan perkara-perkara yang lebih penting lainnya jika sepakbola dilakukan setiap sore seperti belajar, mengerjakan tugas, membantu pekerjaan orang tua bagi yang tidak ngekos, dll.
e.Menjadi ajang perjudian yang umat islam sepakat bahwa yang demikian itu adalah haram.
f.Dan perkara-perkara merugikan lainnya yang diluar perhitungan kita.
*
HUKUM Menonton Pertandingan Olahraga (Sepakbola)
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang beriman kepada hari akhir, maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam"
Jika kita dilarang dari berucap kecuali yang baik-baik saja, maka terlebih lagi perbuatan. Maka menonton acara olahraga ini mengandung beberapa perkara yang berbahaya:
1. Menghabiskan Waktu. Orang yang kecanduan menonton pertandingan olahraga ini, kita lihat dia begitu ketagihan sampai-sampai dia habiskan waktu yang banyak. Terkadang dia luput dari shalat jama’ah, dan terkadang dia pun luput dari shalat pada waktunya.
2. Dia melihat sekelompok orang yang menyingkap pakaiannya sampai pertengahan pahanya. Menurut banyak ulama, paha adalah aurat. Demikian pula mereka berpendapat bahwa para para pemuda tidak boleh menampilkan bagian pahanya dan bagian apapun di atas lututnya.
3. Terkadang di hatinya muncul pengagungan terhadap si pemenang pertandingan, padahal yang menang adalah hamba Allah yang paling fasiq, atau bahkan hamba Allah yang paling kafir. Maka muncul di hatinya pengagungan terhadap seseorang yang sama sekali tidak pantas untuk dipuji. Dan tidak diragukan lagi bahwa ini adalah perkara yang membahayakan.
4. Memboroskan Harta. Di mana Televisi menggunakan listrik. Televisi menghabiskan listrik, meskipun cuma sedikit, ini menghabiskan biaya untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya untuk agamanya maupun kehidupan akhiratnya kelak. Oleh karena itu, perkara ini termasuk memboroskan harta saja.
5. Terkadang pertandingan ini menimbulkan saling mencerca dan permusuhan. Apabila sebagian orang menyemangati dan mendukung tim yang menang, di sisi lain orang yang lain menyokong dan mendukung tim musuhnya. Ini menyebabkan terjadinya permusuhan di antara mereka, serta perdebatan yang panjang.
Oleh karena ini aku katakan, aku nasehatkan kepada para pemuda secara khusus dan yang selainnya secara umum agar mereka tidak menghabiskan waktu mereka untuk menonton acara olahraga, dan agar mereka memikirkan apa yang mereka peroleh dari menyaksikan acara-acara ini? Apa faedahnya?
Sebagai tambahan, kamu akan lihat mereka yang bertanding saling mendorong dan menjatuhkan satu sama lain. Terkadang pula mereka menunggangi pundak yang lain, dan perbuatan-perbuatan yang merendahkan muru’ah (kehormatan).
*
Apa HUKUM Memuji pemain bola profesional yang kafir,
dan dia dipuji ketika dia menjadi sebab kemenangan timnya?
Tidaklah dia dipuji karena kekafirannya, dia dipuji karena permainan serta kelihaian dia dalam bermain.
Bagaimanapun juga, ini berbahaya dan menyebabkan dosa bagi orang yang memujinya, akan tetapi tidaklah perkara ini sampai kepada derajat kekufuran.
Seseorang menjadi kafir apabila dia memuji kekafiran, kesesatan, atau kesyirikannya, maka ini menyebabkan dia kafir.
Adapun apabila memujinya karena permainan sepak bola, atau karena kelihaian tekniknya, maka ini adalah pengagungan terhadap orang kafir. Ini adalah perkara dosa, namun tidaklah sampai pada derajat kekafiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar