Sepakbola adalah salah satu olah raga yang sangat terkenal bahkan di
seluruh pelosok negeri dan sangatlah malang jika pada hari ini ada orang
yang mengatakan "Saya tidak tahu tentang sepakbola". Tidak sedikit
orang yang rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk bermain karena
sepakbola mempunyai efek yang boleh dipertimbangkan seperti membuat
tubuh anda bugar, menghilangkan rasa malas dan bisa meningkatkan stamina
tubuh. Olah raga ini banyak digemari karena memang mudah cara
melakukannya semisal, anda tinggal menendang bola saja kesana-kemari
maka anda sudah bisa dikatakan bermain sepakbola meskipun disatu sisi
anda juga harus mempelajari teknik-teknik bagaimana berinteraksi dengan
bola yang baik sehingga anda bisa bermain secara maksimal. Apalagi jika
anda tergabung dengan sebuah tim sepakbbola maka anda lebih dituntut
untuk menguasai banyak teknik agar permainan anda menarik dan tidak
menjadi tertawaan banyak orang karena betapa banyak pemain sepakbola
yang menjadi bahan tertawaan hanya karena dia kurang menguasai bola.
Dan sesungguhnya, olah raga ini yaitu sepakbola hanyalah sarana untuk
mengisi waktu luang anda, sarana untuk menghibur suasana hati yang keruh
akibat terlalu banyak terpapar dengan urusan dunia yang menyibukkan dan
olah raga ini adalah sarana untuk menambah stamina serta semangat anda
untuk tetap kuat beribadah kepadaNya karena saya dan anda ini diciptakan
supaya beribadah hanya kepada Alloh Subhanallohu Wa Ta’ala. Seperti
dalam firmanNya dalam surat ad Dzariyat ayat 56:"Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah
kepada-Ku".
Jadi dalam setiap aktifitas, anda harus senantiasa mengkaitkan diri anda
dengan syari’at islam atau bisa dikatakan anda harus mengetahui
bagaimana syari’at islam memandang aktifitas anda atau bagaimana
hukumnya dari aktifitas yang anda lakukan. Dalam syari’at islam ada lima
hukum yang berlaku bagi aktifitas anda yang harus anda ketahui.
Diantaranya:
1.Jika hukumnya
wajib,
maka silahkan anda kerjakan dan janganlah sekali-kali anda tinggalkan.
Misalnya, sholat fardhu berjama’ah dimasjid bagi laki-laki, memelihara
jenggot bagi laki-laki, berbakti kepada orang tua, makan dengan tangan
kanan, dll.
2.Jika hukumnya
sunnah,
maka anda boleh meninggalkannya namun anda lebih dituntut untuk melakukannya karena adanya keutamaan dalam perbuatan tsb.
Misalnya, sholat sunnah rowatib atau sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu, puasa sunnah, dll.
3.Jika hukumnya
mubah,
maka anda boleh melakukannya dan anda juga boleh meninggalkannya jika memang mengandung manfaat yang besar.
Perkara mubah ini sangat luas cakupannya karena dalam keadaan tertentu
sebuah perbuatan yang semula hukumnya mubah bisa berubah menjadi haram
atau wajib atau hanya sebatas mubah saja. Jadi, berhati-hatilah dengan
perkara yang mubah. Janganlah berlebihan melakukannya atau terlalu
kurang dalam melakukannya akan tetapi lakukanlah hal mubah itu dalam
sebaik-baik perkara yaitu yang pertengahan.
Misalnya, makan, minum, tidur, mencari hiburan, ngobrol, jalan-jalan santai, dll.
4.Jika hukumnya
makruh,
maka anda boleh mengerjakannya namun anda lebih ditekankan untuk
meninggalkannya karena perbuatan yang dikategorikan dalam makruh ini
adalah perbuatan yang sifatnya tercela atau dibenci.
Misalnya, meminta do’a dari orang lain untuk kepentingan sendiri, dll.
5.Jika hukumnya
haram,
maka anda harus meninggalkannya dan janganlah sekali-kali untuk melakukannya.
Misalnya, meminum minuman yang memabukkan, berjudi atau taruhan, durhaka
kepada orang tua, menyontek, meninggalkan sholat fardhu, makan dengan
tangan kiri, dll.
*
Kemudian bagaimana dengan
hukum bermain sepakbola ??
Apakah masuk perkara yang wajib atau sunnah atau mubah atau yang lainnya??...
Maka bisa dijawab, dalam menanggapi permasalahan ini para ulama berbeda
pendapat akan tetapi pendapat yang diunggulkan adalah boleh bermain
sepakbola namun harus memenuhi beberapa syarat yaitu:
1.Harus menutup aurot dan para pemain sepakbola wajib menutup aurot.Aurot laki-laki adalah dari pusar sampai ke lutut.
2.Tidak meninggalkan kewajiban untuk sholat fardhu berjama’ah di masjid.
Jika anda ingin bermain sepakbola sore hari di kampus ini, maka
sholatlah asar berjama’ah di masjid terlebih dahulu kemudian silahkan
berolah raga.
3.Tidak mengucapkan atau berteriak dengan kata-kata yang kotor atau
kata-kata yang bisa menyakitkan hati sekalipun dengan bercanda. Semisal,
ketika bermain sepakbola sesama pemain saling mencaci atau mencela
sehingga timbul permusuhan diantara mereka. Maka bisa dikatakan "yang
demikian itu tidak diperbolehkan (yaitu saling caci maki atau mencela)".
4.Bermain sepakbola tidak menjadi kebiasaan artinya olah raga ini tidak
menjadi rutinitas setiap sore sehingga banyak orang bisa menganggap
bahwa seolah-olah tidak ada kegiatan lain selain sepakbola di sore hari.
5.Tidak melanggar perkara-perkara syari’at lainnya. Misalnya, menjadi
sarana untuk berjudi atau taruhan tim manakah yang akan menang, menjadi
sarana untuk pacaran, menggunakan jimat atau jampi-jampinya agar
tendangannya tepat, dll.
*
Dalam kitab
Bughyatul Musytaq fi Hukmil lahwi wal labi was sibaq disebutkan,
"Para ulama Syafiiyah telah mengisyaratkan diperbolehkannyabermain
sepak bola, jika dilakukan tanpa taruhan (judi). Dan, mereka
mengharamkannya jika pertandingan sepak bola dilakukan dengan taruhan.
Dengan demikian, hukum bermain sepak bola dan yang serupa dengannya
adalah boleh, jika dilakukan tanpa taruhan judi)."
As-Sayyid Ali Al-Maliki dalam
kitabnya Bulughul Umniyah halaman 224 menjelaskan,
"Dalam pandangan syariat, hukum bermain sepak bola secara umum adalah
boleh dengan dua syarat. Pertama, sepak bola harus bersih dari unsur
judi. Kedua.permainan sepak bola diniatkan sebagai latihan ketahanan
fisik dan daya tahan tubuh sehingga si pemain dapat melaksanakan
perintah sang Khalik (ibadah) dengan baik dan sempurna.
Syekh Abu Bakar Al-Jazairi dalam karyanya Minhajul Muslim halaman 315 berkata,
"Bermain sepak bola boleh dilakukan, dengan syarat meniatkannya untuk
kekuatan daya tahan tubuh, tidak membuka aurat (bagian paha dan
lainnya), serta si pemain tidak menjadikan permainan tersebut dengan
alasan untuk menunda shalat. Selain itu,permainan tersebut harus bersih
dari gaya hidup glamor yang berlebihan, perkataan buruk dan ucapan
sia-sia, seperti celaan, cacian, dan sebagainya."
*
Hukum bermain ataupun menonton sepakbola adalah mubah (boleh) namun
harus disertai lima syarat diatas akan tetapi jika tidak terpenuhi maka
hukumnya haram bermain sepakbola. Pengharaman ini memang bermanfaat
besar karena jika tidak maka akan timbul banyak masalah semisal:
a.Pertikaian antar sesama tim yang terkadang memakan korban nyawa atau
minimal menimbulkan kebencian bagi sesama tim karena terlontarnya
kata-kata yang kotor. Kejadian ini telah terbukti dalam beberapa
pertandingan sepakbola di negeri kita.
b.Meninggalkan sholat fardhu berjama’ah di masjid yang tergolong perkara dosa besar.
c.Tidak menutup aurot yang menyebabkan masalah jika dilihat oleh lawan jenis.
d.Meninggalkan perkara-perkara yang lebih penting lainnya jika sepakbola
dilakukan setiap sore seperti belajar, mengerjakan tugas, membantu
pekerjaan orang tua bagi yang tidak ngekos, dll.
e.Menjadi ajang perjudian yang umat islam sepakat bahwa yang demikian itu adalah haram.
f.Dan perkara-perkara merugikan lainnya yang diluar perhitungan kita.
*
HUKUM Menonton Pertandingan Olahraga (Sepakbola)
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang beriman kepada hari akhir, maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam"
Jika kita dilarang dari berucap kecuali yang baik-baik saja, maka
terlebih lagi perbuatan. Maka menonton acara olahraga ini mengandung
beberapa perkara yang berbahaya:
1. Menghabiskan Waktu. Orang yang kecanduan menonton pertandingan
olahraga ini, kita lihat dia begitu ketagihan sampai-sampai dia habiskan
waktu yang banyak. Terkadang dia luput dari shalat jama’ah, dan
terkadang dia pun luput dari shalat pada waktunya.
2. Dia melihat sekelompok orang yang menyingkap pakaiannya sampai
pertengahan pahanya. Menurut banyak ulama, paha adalah aurat. Demikian
pula mereka berpendapat bahwa para para pemuda tidak boleh menampilkan
bagian pahanya dan bagian apapun di atas lututnya.
3. Terkadang di hatinya muncul pengagungan terhadap si pemenang
pertandingan, padahal yang menang adalah hamba Allah yang paling fasiq,
atau bahkan hamba Allah yang paling kafir. Maka muncul di hatinya
pengagungan terhadap seseorang yang sama sekali tidak pantas untuk
dipuji. Dan tidak diragukan lagi bahwa ini adalah perkara yang
membahayakan.
4. Memboroskan Harta. Di mana Televisi menggunakan listrik. Televisi
menghabiskan listrik, meskipun cuma sedikit, ini menghabiskan biaya
untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya untuk agamanya maupun kehidupan
akhiratnya kelak. Oleh karena itu, perkara ini termasuk memboroskan
harta saja.
5. Terkadang pertandingan ini menimbulkan saling mencerca dan
permusuhan. Apabila sebagian orang menyemangati dan mendukung tim yang
menang, di sisi lain orang yang lain menyokong dan mendukung tim
musuhnya. Ini menyebabkan terjadinya permusuhan di antara mereka, serta
perdebatan yang panjang.
Oleh karena ini aku katakan, aku nasehatkan kepada para pemuda secara
khusus dan yang selainnya secara umum agar mereka tidak menghabiskan
waktu mereka untuk menonton acara olahraga, dan agar mereka memikirkan
apa yang mereka peroleh dari menyaksikan acara-acara ini? Apa faedahnya?
Sebagai tambahan, kamu akan lihat mereka yang bertanding saling
mendorong dan menjatuhkan satu sama lain. Terkadang pula mereka
menunggangi pundak yang lain, dan perbuatan-perbuatan yang merendahkan
muru’ah (kehormatan).
*
Apa HUKUM Memuji pemain bola profesional yang kafir,
dan dia dipuji ketika dia menjadi sebab kemenangan timnya?
Tidaklah dia dipuji karena kekafirannya, dia dipuji karena permainan serta kelihaian dia dalam bermain.
Bagaimanapun juga, ini berbahaya dan menyebabkan dosa bagi orang yang
memujinya, akan tetapi tidaklah perkara ini sampai kepada derajat
kekufuran.
Seseorang menjadi kafir apabila dia memuji kekafiran, kesesatan, atau kesyirikannya, maka ini menyebabkan dia kafir.
Adapun apabila memujinya karena permainan sepak bola, atau karena
kelihaian tekniknya, maka ini adalah pengagungan terhadap orang kafir.
Ini adalah perkara dosa, namun tidaklah sampai pada derajat kekafiran.